JAKARTA, KOMPAS.TV- Peringatan Hari Buruh atau May Day dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta.
Di ibu kota, perwakilan buruh bakal menyerahkan petisi ke Presiden dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).
Isinya menuntut pencabutan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tuntutan kami hanya satu batalkan dan cabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatamaziz, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: 1 Mei Disebut sebagai Hari Buruh atau May Day, Begini Sejarahnya
Menurut Riden, UU Cipta Kerja sangat layak dicabut lantaran saat ini sudah makin terjadi degradasi penerapan.
Ia pun mencontohkan perihal upah minimum, kontrak kerja hingga status hubungan kerja yang sangat bebas.
“Tentu secara materi paramter kami adalah uu awal diman sekarang UU nomor 11 kami nilai telah terjadi degradasi,” imbuhnya.
Aksi May Day di Jakarta sendiri diikuti lebih dari 200 buruh yang menggelar aksi massa di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Riden menambahkan dalam aksi massa peringatan Hari Buruh kali ini, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sehingga KSPI meminta pemerintah tidak melarang para buruh untuk menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga: May Day, Puan Maharani Pastikan DPR Konsisten Perjuangkan Kepentingan Buruh
“Kami sadar betul pandemi Covid-19 belum berakhir. Ini bukti kami sudah rapid antigen. Kami sudah melakukan antigen,” ungkapnya.
Lebih lanjut Riden mengungkapkan, aksi massa akan bergerak ke gedung MK dimana nanti sekitar 20-30 perwakilan buruh akan menyerahkan petisi tersebut ke MK.
“Selesai dari MK kami geser ke Istana Negara. InsyaAllah akan diterima KSP (Kantor Staf Presiden). Kami tidak ada dialog hanya menyerahkan petisi tuntutan tadi,” tandas Riden.
Baca Juga: May Day di Banjarmasin, Buruh Aksi Sosial dan Tetap Menolak Omnibus Law
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.