CANBERRA, KOMPAS.TV - Pemerintah Australia mengeluarkan larangan bagi warga Australia yang berada di India untuk kembali ke negaranya.
Krisis wabah Covid-19 yang kini kian masif di India menjadi penyebabnya.
Bahkan warga Australia yang berani melanggarnya bisa dipenjara selama lima tahun atau mendapatkan denda.
Baca Juga: Krisis Covid-19 di India Kian Parah, Warga Pilih Pengobatan Dukun Menggunakan Besi Panas
Kementerian Kesehatan Australia mengungkapkan, peraturan tersebut dibuat berdasarkan proporsi orang yang dikarantina karena terinfeksi Covid-19 di India.
Apalagi pada awal pekan ini, Australia telah mengeluarkan larangan penerbangan dari India yang ingin masuk negaranya.
Dikutip dari BBC, diperkirakan ada 9.000 warga Australia di India, dan 600 di antaranya tergolong rentan terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Krisis Covid-19 di India, Sejumlah Bintang Bollywood ‘Melarikan Diri’ Berlibur ke Maladewa
Mulai Senin (26/4/2021), siapa pun yang telah berada di India dalam waktu 14 hari dari tanggal kedatangan yang diberlakukan di Australia akan dilarang memasuki negara tersebut.
Jika tak mampu untuk mematuhi putusan baru dapat mengakibatkan hukuman penjara lima tahun, atau denda 66.000 dolar Australia atau setara Rp735 juta.
Selain itu bisa juga dijatuhi kedua hukuman tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.