JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 1 orang pengguna media sosial sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pendukung Persija Jakmania di Bundaran HI Jakarta.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena secara masif mengajak para Jakmania melalui jejaring media sosial Facebook untuk berkerumun tanpa memperdulikan protokol kesehatan.
Tersangka dikenakan pasal tentang ajakan untuk berbuat pidana, berupa berkerumun yang melanggar UU Kekerantinaan Kesehatan.
Sejauh ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa Presiden Persija Mohammad Prapanca dalam kasus kerumunan Jakmania di Bundaran HI.
Namun penyidik belum bisa memeriksa Ketua Umum Jakmania Diky Soemarno karena masih menjalani isolasi mandiri covid-19.
65 pendukung Persija atau Jakmania ditangkap polisi setelah berkerumun di kawasan Bundaran HI merayakan juara Piala Menpora.
Polisi menangkap Jakmania untuk mengetahui siapa yang menggerakan mereka untuk berkerumun pada Senin (26/04/2021) dini hari lalu.
Penangkapan Jakmania terjadi saat polisi membubarkan kerumunan perayaan Persija sebagai juara Piala Menpora.
Pembubaran terjadi hingga pukul 03:00 dini hari dan dari hasil pemeriksaan polisi kerumunan Jakmania terjadi secara spontan tanpa ada pihak yang menggerakan massa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.