JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sedang memeriksa berkas syarat formal laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menjelaskan pihaknya kini sedang mempersiapkan rapat internal untuk membahas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan DPR tersebut.
Menurutnya, rapat rencananya dilakukan setelah masa reses yang berakhir pada 5 Mei 2021.
Baca Juga: MAKI Berharap Ada Tersangka Baru dari Pengeledahan Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin
“Tanggal 6 (Mei) MKD akan lakukan rapat. Saat ini sedang pemeriksaan berkas syarat formal," ujar Habiburokhman kepada wartawan kompleks parlemen, Jumat (30/4/2021).
Politikus Partai Gerindra ini MKD memiliki tugas untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR. Oleh sebab itu, laporan yang masuk ke MKD bakal diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
MKD, sambung Habiburokhman, juga menghormati proses hukum di KPK yang menyeret nama pimpinan DPR terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
“Jadi intinya kami menghormati KPK, kami tidak akan intervensi kerja-kerja KPK dan kami tidak akan mendahului kerja-kerja KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Agar MKD Objektif, Formappi Minta Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.