JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan akan mengangkat sejumlah isu dalam unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh, besok.
“Isu yang akan diangkat cabut Omnibus Law, batalkan Undang-undang Cipta Kerja, khususnya tentang ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal pada Jumat (30/4/2021).
“Kami minta bapak-bapak konstitusi memenangkan uji formil dan materil terdapat UU Cipta Kerja tersebut. Kedua, berlakukan UMSK 2021,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang Peringatan May Day, Menaker Ida Sebut Ada Banyak Inisiatif Pemerintah untuk Buruh
Dalam pernyataannya, Saiq Iqbal meminta Satgas Covid-19 maupun polisi tidak melarang rencana aksi buruh pada 1 Mei 2021. Buruh, kata Said Iqbal, akan melakukan unjuk rasa dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Kami berharap aparat dan satgas jangan melarang aksi buruh sepanjang memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Iqbal mengatakan, dalam rencana aksinya siap menunjukkan tes cepat antigen Covid-19. Termasuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.
“Bila perlu kami akan menunjukkan rapid antigen memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak,” katanya.
Baca Juga: Janji Patuh Prokes Saat Aksi May Day, Said Iqbal Minta Polisi Tak Larang Demo Buruh
“Di daerah-daerah kami minta kepada kawan-kawan buruh dan mahasiswa berkoordinasi dengan satgas dan Polres, dan Polda untuk mengikuti protokol kesehatan,” lanjutnya.
Beda pandangan dengan Said Iqbal, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah justru minta buruh dan pekerja menjadikan peringatan Hari Buruh sebagai peringatan atas harapan. Pasalnya, di tengah situasi pandemi Covid-19 ada banyak insiatif yang pemerintah lakukan bagi buruh Indonesia.
“Hati saya pada teman-teman buruh dan pekerja di mana pun berada. May Day tahun ini, harus kita maknai sebagai peringatan atas harapan. Untuk indonesia yang menggembirakan ke arah yang lebih baik meskipun masih pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Sejarah THR, Jasa Demo Buruh untuk Pekerja Swasta
“Ada banyak inisiatif pemerintah, antara lain bantuan subsidi upah untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19,” tambahnya.
Selain itu, Menaker Ida Fauziah menuturkan pemerintah juga sudah dan sedang melakukan berbagai program penanganan dampak pandemi Covid-19.
Antara lain, vokasi dengan metode blended training, pemagangan di industri, pelatihan peningkatan produktifitas pekerja, sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri, pelatihan usaha baru, dan gerakan pekerja sehat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.