JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan mengungkapkan, Negara lewat Kejaksaan Agung sedang mengambil alih aset Gedung Granadi dan Vila di Megamendung milik keluarga Soeharto.
Hal ini dilontarkan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).
"Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yg melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi," ujar Tri, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Mengenang TMII, Gagasan Ibu Tien Soeharto yang Fenomenal tapi Kontroversial
Menurut Tri, dua aset itu saat ini masih dalam penguasaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Cibinong.
Meski begitu, Kemenkeu nantinya akan menjadi pemilik aset-aset itu.
Hal ini mengingat status aset-aset itu adalah Barang Milik Negara (BMN).
Kemudian, DJKN akan bertindak sebagai pihak pengelola.
Hal ini sesuai aturan soal penggunaan aset sitaan.
Aturan itu menyebut kementerian atau lembaga yang mengambil alih aset tersebut dapat menggunakannya.
"Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN," kata Tri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.