JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Sekum FPI Munarman telah ditangkap sejak 27 April lalu.
Dalam hal ini Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman.
Penyidik ingin mengetahui keterkaitan aksi terorisme di tanah air dengan Munarman.
“Paska penangkapan M, 27 April 2021 lalu, penyidik anti teror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan keterlibatan aksi terorisme oleh M di beberapa wilayah di indonesia, jadi kami sampaikan kenapa belum update tentang penanganan M. Terus penyidik melakukan pengembangan,”kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (30/04/2021).
Sebelumnya Pada hari Selasa (27/4) sekitar pukul15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.