JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (29/4/2021). Sri Wahyumi ditangkap saat baru bebas dari penjara karena kasus korupsi.
Sri Wahyumi kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi ini terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi. Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.
Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK
“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani hukuman penjara karena terlibat suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Mantan politisi PDIP itu mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Ia baru bebas pada 29 April 2021 kemarin, tetapi KPK menangkapnya kembali pada hari yang sama.
Rekam jejak Sri Wahyumi sendiri penuh kontroversi. Mengutip Kompas.com, ia menang Pilkada pada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra.
Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Mengamuk Setelah Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.