TEGAL, KOMPAS.TV - Satuan reserse narkoba Polres Tegal mengungkap 23 kasus penyalagunaan narkoba dengan jumlah tersangka 23 orang. Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan dari jumlah tersebut 7 kasus diungkap saat operasi antik, 13 kasus diungkap sebelum operasi antik dan 3 kasus setelah operasi antik. Sebanyak 23 tersangka yang diamankan terdiri dari 5 tersangka pemakai, 9 tersangka kurir dan 9 tersangka lainnya bandar. Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Tegal, Jawa Tengah bahkan cenderung meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Polisi menyita barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 19,45 gram, pil inex 102 butir, ganja 463,59 gram, tembakau gorila 4,78 gram dan sejumlah obat berbahaya 2.045 butir.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka, mereka memasarkan melalui media sosial. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#Narkoba #OperasiAntik #PolresTegalKota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.