JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir kembali tegaskan skema penyerapan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN dan perseroan terbatas.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Erick Thohir: Jangan Nomor Duakan Turis Domestik
Dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021), Erick mengingatkan soal tujuan, syarat, hingga langkah untuk BUMN dan perseroan terbatas untuk mendapatkan PMN.
Salah satu poinnya yakni BUMN atau perusahaan yang mendapatkan PMN dengan tujuan penugasan dari pemerintah, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.
"Sehingga nantinya Kementerian Keuangan bisa melihat apakah ini dari belanja K/L ataupun PMN. Jadi tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN dan titik-titik," ucap Erick.
Baca Juga: Siapkan Dana, 14 BUMN dan Anak Usaha akan Lakukan Penawaran Umum Perdana
Selain itu, terdapat pula dua syarat lain penambahan PMN kepada BUMN atau perusahaan, yakni untuk restrukturisasi dalam rangka penyelamatan dan melakukan pengembangan usaha.
"Beda dengan PMN penugasan, (PMN restrukturisasi) ini cukup direksi, Kementerian BUMN telah bersepakat dengan Kementerian Keuangan," ujar Erick.
Baca Juga: SKK Migas Jamin Ketersediaan Gas Bumi Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang
Berdasarkan data yang dipaparkannya, tahun ini BUMN masih mendapatkan suntikan PMN sebesar Rp 67 triliun dan untuk tahun depan diproyeksi sedikit turun menjadi Rp 62 triliun.
"Di tahun 2023-2024 ini akan kembali berubah, yang mana dividen akan lebih besar dari PMN sendiri," ucap Erick.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.