JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak Rabu (28/4/2021) siang menjelang petang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kantor Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin.
Sejumlah dokumen dibawa para penyidik setelah selesai menggeledah pada Rabu malam.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Habiburokhman mengonfirmasi penyidik KPK menggeledah ruang pimpinan DPR di lantai empat.
Paralel dengan penggeledahan di kantor, penyidik KPK juga menggeledah rumah Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.
Penggeledahan kantor dan rumah Azis diduga berkaitan dengan kasus suap penyidik KPK, Stefanus Robin Patuju, oleh Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan pertemuan Robin dan Syahrial pertama kali dilakukan di rumah Aziz Syamsudin.
Berikutnya pertemuan dengan pengacara Syahrial menyepakati suap sebesar 1,3 miliar rupiah yang kemudian ditransfer sebanyak 59 kali.
Kepada publik, Firli berjanji memeriksa Aziz untuk mengetahui motif memperkenalkan penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjung Balai yang tengah disidik KPK.
Suap untuk penyidik diberikan dalam rangka menghentikan kasus jual beli jabatan di Tanjung Balai yang tengah disidik KPK.
Selain Syahrial dan Robin, KPK juga menetapkan pengacara Syahrial sebagai tersangka.
Episode kasus yang diduga melibatkan Aziz tak cuma di KPK, tapi juga di DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menunggu penyidikan dan pemeriksaan Aziz di KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.