MALANG, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, TNI-Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara,” kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerjanya ke Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
“Baik yaitu PNS, CPNS, TNI-Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” tambahnya.
Baca Juga: Tinjau Panen Di Malang, Presiden Jokowi: Kita Tidak Perlu yang Namanya Impor
Presiden Jokowi mengatakan, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi.
“Peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.
“Dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan yang bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Pernah Belajar dari India untuk Penanganan Covid-19
Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi mengatakan THR kepada sejumlah penerima tersebut akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13, Presiden Jokowi mengatakan akan dibayarkan saat ajaran baru anak sekolah.
“Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutup Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.