JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa seorang penyidik Ajun Komisaris Stefanus Robbin Patuju yang diduga melanggar kode etik pegawai KPK ketika menangani dugaan penerimaan suap Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
“Jadi gini, kita sudah lakukan (pemeriksaan terhadap Penyidik AKP Stefanus Robbin Patuju -red), sudah jalan, pemeriksaan di Dewas sudah berjalan,” tegas Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
“Kalau sudah selesai kita sidangkan,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Periksa Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial untuk Konfirmasi Barang Sitaan
Dalam penjelasannya, Tumpak Panggabean mengatakan Dewan Pengawas memeriksa penyidik Ajun Komisaris Stefanus Robbin Patuju hanya pada soal pelanggaran etika. Dugaan Ajun Komisaris Stefanus Robbin Patuju menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial tetap disidik oleh KPK.
“Yang kami periksa adalah apakah ada pelanggaran etik di sana, bukan pidananya, bukan terima suapnya,” kata Tumpak Panggabean.
“Suap itu diperiksa KPK. Sekarang dugaan pelanggaran etiknya,” tambahnya.
Kasus dugaan suap untuk penyidik KPK ini bermula dari penanganan kasus dugaan penerimaan suap Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. M. Syharial diduga menerima hadiah atau janji dalam proses mutasi atau lelang jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai. Sumatera Utara.
Baca Juga: Boyamin Saiman: Saya Dengar Wali Kota Tanjung Balai Jalin Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar
Dalam prosesnya, KPK telah mengkonfirmasi sejumlah barang yang disita dari hasil penggeledahan.
“Di samping itu juga telah diperiksa beberapa orang saksi, baik itu ASN di lingkungan pemreintahan Tanjung Balai dan juga pihak swasta terkait,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (27/4/2021). “Dengan konfirmasi pelaksanaan dari mutasi atau lelang jabatan di pemerintahan Tanjung Balai.”
Baca Juga: Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Berlatar Polisi, ICW Minta Pimpinan KPK Tak Ada Konflik Kepentingan
Namun di tengah proses penyidikan itu, ada dugaan seorang penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari M. Syahrial.
M. Syahrial meminta penyidik KPK itu menghentikan perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Berkembang pula kabar adanya komunikasi antara M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terjadi setelah dijembatani oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Baca Juga: Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.