JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (29/4/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi dari jaksa penuntut umum.
Setidaknya ada 5 saksi yakni 2 saksi fakta dan 3 saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Dua saksi fakta berasal dari Megamendung, Kabupaten Bogor. Mereka adala Sumarno selaku Ketua RT dan Kusnadi selaku Kepala Desa Kuta, Megamendung, Bogor, yang mana merupakan lokasi pesantren Rizieq Shihab.
Keduanya dicecar pertanyaan mengenai agenda apa saja yang dilaksanakan di pesantren tersebut.
Dalam kesempatannya, terdakwa Rizieq Shihab juga mempertanyakan hari dimana terjadi kerumunan tersebut, apakah pihak pesantren ini mengadakan agenda yang melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan kerumunan.
Lewat pertanyaan tersebut, Rizieq Shihab mencoba meyakinkan JPU bahwa kerumunan yang ditimbulkan bukan rencana dari pihak pesantren, melainkan sebuah spontanitas.
Sementara itu, kini dua saksi ahli masih menjalani pemeriksaan.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memimpin Sidang Rizieq bersama lima terdakwa lain dalam kasus serupa.
Sidang akan mendengarkan keterangan dari saksi untuk membuktikan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.