JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuat aturan mengenai operasional tempat wisata saat masa libur lebaran 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelasakan aturan tersebut sedang disusun dan rencananya akan diumumkan pekan depan.
Menurutnya, salah satu aturan yang ditekankan yakni soal aktivitas kerumunan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan warga Jakarta yang tidak mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, Anies Ingatkan Masyarakat Konsisten Patuhi Protokol Kesehatan
"Jadi, arah kebijakannya adalah meminimalkan aktivitas berkumpul," ujar Anies di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Anies menambahkan, sebelum masuk pada masa libur lebaran, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan terkait tempat wisata dalam masa PPKM mikro yang sedang berjalan hingga 3 Mei 2021 mendatang.
Aturan tersebut yakni membatasi pengunjung tempat wisata hingga 50 persen, pembatasan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Anies juga mengingatkan warga Jakarta untuk tetap mentaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Tempat Wisata yang Buka saat Pelarangan Mudik Harus Tersertifikasi Menparekraf
"Arahnya kita adalah mari kita minimalkan (aktivitas berkumpul). Kita lihat di tempat lain merasa aman dan apa yang terjadi, jumlah kasus meningkat tajam," ujarnya.
Diketahui, pemerintah pusat membuat kebijakan larangan mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 secara masif di daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.