SEMARANG, KOMPAS.TV - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang terancam mendapat sanksi dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen, jika ASN kedapatan nekat mudik.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, yang juga akrab disapa Hendi, sudah membuat surat edaran (SE) Nomor B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pasa masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 hijriyah atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19. Sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen dikeluarkan agar ASN di Kota Semarang berfikir ulang jika akan tetap nekat mudik lebaran 2021. Hal tersebut menyikapi pemerintah pusat dan Satgas Covid-19 telah mengeluarkan regulasi larangan mudik lebaran 2021.
"Kita layangkan semua ke kecamatan, kelurahan, untuk memantau pergerakannya, tidak boleh ada ASN maupun warga sekitar yang mempunyai rencana mudik, nanti harus diedukasi oleh temen-temen lurah saya minta untuk kumpulin RT, RW," kata Hendi.
Pemerintah Kota Semarang juga sudah mengarahkan kecamatan maupun kelurahan untuk memantau pergerakan masyarakat agar tidak mudik. Wali Kota Semarang meminta lurah, untuk mengumpulkan RT,RW, dan memberikan edukasi terkait larangan mudik dan bahaya covid-19, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
#MudikLebaran #WaliKotaSemarang #HendrarPrihadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.