JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid meminta polisi segera mengumumkan status secara resmi terkait dugaan tindak pidana terorisme yang telah dilakukan oleh mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.
Baca Juga: Ketua RT Sebut 70 Barang Disita Polisi Saat Munarman Ditangkap
"Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum atau equality before the law," kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Jazilul menambahkan pihaknya mendukung upaya Polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap gerakan terorisme. Bahkan, dirinya yakin bahwa Polisi sudah memiliki bukti kuat berkaitan dengan penangkapan Munarman.
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," tuturnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Munarman Sesalkan Kepolisian Tidak Junjung HAM saat Tangkap Kliennya
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Munarman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) diduga karena kasus baiat tindak pidana terorisme yang diikutinya beberapa waktu silam.
Dalam proses penangkapan Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB tidak ada perlawanan dari Munarman. Penangkapan diduga terkait menggerakkan orang lain untuk melakukan, bermufakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Densus 88/AT langsung di rumahnya.
"Benar ditangkap. Penangkapan terkait kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar, dan mengikuti Baiat di Medan," terangnya.
Baca Juga: Pasca Ditangkap Densus 88, Munarman Langsung Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.