JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa kelembagaan pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Sebut UMKM dan Ekonomi Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual Karya Anak Bangsa
Hal itu merupakan rangkaian penegakan hukum yang dimulai dari tindakan kepolisian.
"Kita tahu, pemasyarakatan bertujuan di dalam melakukan pembinaannya agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukan," ujar Andap, dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
"Pada akhirnya, mereka dapat hidup wajar sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, sehingga dapat berkontribusi di dalam pembangunan Indonesia," imbuhnya, menegaskan.
Pernyataan itu diungkapkan Andap pada saat peringatan hari bhakti pemasyarakatan yang ke-57 tahun pada 27 April 2021.
Menurutnya, selama 57 tahun itu pemasyarakatan telah berbakti dan mengabdikan diri tanpa batas bagi negeri tercinta ini.
Sebelumnya, hari bakti pemasyarakatan ke-57 tentunya tidak hanya untuk dijadikan sebagai ajang bernostalgia mengenang histori belaka.
Lebih dari itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyatakan bahwa peringatan ini merupakan momentum peningkatan kualitas diri bagi seluruh insan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Sekjen Kemenkumham: Gagal Ikut Latsar, Gagal Pula Jadi PNS
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, tugas lapas dalam membentuk WBP adalah menjadikan mereka manusia mandiri dan produktif.
“Lapas sebagai pranata sosial harus mampu membentuk manusia mandiri, sehingga ketika bebas nanti mereka (warga binaan pemasyarakatan) bisa kembali menjadi masyarakat yang siap berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional,” ujar Mahfud, Senin (26/4/2021).
Mahfud juga menyinggung kondisi saat ini yang memiliki banyak tantangan karena pandemi Covid.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan bahwa wabah Covid-19 ini membawa perubahan pada dunia, tidak hanya dalam bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi kondisi ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakatn lainnya.
Baca Juga: Imigrasi dan Kemenkumham Benarkan Ada 129 Orang Tiba dari India Menggunakan Pesawat Charter
Namun Mahfud juga berpendapat bahwa rintangan ini, jika dikelola dengan cerdas, dapat berubah menjadi peluang.
“Seperti yang telah dilakukan oleh Kemenkumham yang dapat melihat ini sebagai peluang yang efektif dan menjadi modal yang berharga dan bermanfaat bagi para warga binaan di masa mendatang,” tutur Mahfud yang pernah menjadi Menkumham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.