JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan di Indonesia.
Mulai April 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat dua cara yaitu lewat online dan offline.
Namun, sebelum membuat atau memperpanjang SIM ada baiknya untuk tahu berapa biaya membuat SIM baru dan biaya memperpanjangnya.
Baca Juga: Mengenal Digital Kakorlantas Polri, Aplikasi yang Bisa Perpanjang SIM Sambil Selonjoran di Rumah
Biaya pembuatan sim baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya penerbitan SIM baru yaitu:
• SIM A = RP 120.000
• SIM B I = RP 120.000
• SIM B II = RP120.000
• SIM C = RP 100.000
• SIM C I = RP 100.000
• SIM C II = RP 100.000
• SIM D = RP 50.000
• SIM D I = RP 50.000
• SIM INTERNASIONAL = RP 250.000
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online
Biaya perpanjangan SIM:
• SIM A = RP 80.000
• SIM B I = RP 80.000
• SIM B II = RP 80.000
• SIM C = RP 75.000
• SIM C I = RP 75.000
• SIM C II = RP 75.000
• SIM D = RP 30.000
• SIM D I = RP 30.000
• SIM INTERNASIONAL = RP 225.000
Video Grafis: Agus Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.