JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang polisi yang jadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), F dan Y, masih berkantor di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Namun, keduanya disebutkan sudah tidak lagi menjalankan tugas.
Hal tersebut diakui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Tiga Polisi Jadi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Puji Langkah Polri
"Tidak bertugas, tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibanmya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadhan, sampai saat belum ada keputusan penonaktifan terhadap dua anggota kepolisian itu.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, proses hukum pidana yang dijalani keduanya beriringan dengan proses hukum etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tak Ditahan
Selain itu, F dan Y juga tidak ditahan. Sebab, mereka dianggap tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Mereka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Kurang Saksi dan CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Benda Bertuliskan FPI Munarman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.