Kompas TV nasional berita utama

Istana Pastikan Presiden Joko Widodo Tidak Mudik Lebaran 2021

Kompas.tv - 27 April 2021, 12:38 WIB
istana-pastikan-presiden-joko-widodo-tidak-mudik-lebaran-2021
Presiden Jokowi (Sumber: Twitter Presiden Jokowi)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak istana memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan melaksanakan mudik atau pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

"Presiden juga telah menyampaikan Lebaran tidak mudik. Mas Gibran (putra Jokowi) juga sudah mengatakan 'Bapak saya Presiden Joko Widodo beliau tidak akan pulang ke Solo," ujar Fadjroel, dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021). 

Tidak hanya presiden, wakil presiden, seluruh jajaran kementerian dan ketua lembaga juga dipastikan tidak pulang kampung atau mudik Lebaran 2021. 

"Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko, semua menteri, semua kepala lembaga itu tidak ada satupun yang pulang kampung atau mudik Lebaran. Tidak ada satupun," lanjut Fadjroel. 

Fadjroel mengatakan, teladan untuk tidak mudik diperlukan untuk memberi contoh kepada masyarakat.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polisi Akan Tindak Jasa Penawaran Travel Gelap di Medsos

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6 Mei - 16 Mei 2021.

Larangan tersebut diatur pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan 1422 Hijriah.

Selanjutnya, Satgas Covid-19 juga menerbitkan addendum atau peraturan tambahan untuk SE Nomor 13 Tahun 2021 yang secara umum membahas dua hal utama. 

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.

Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 Mei - 24 Mei 2021.

Aturan tambahan ini juga mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut dan udara.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Mudik Virtual, Satgas Covid-19: Posko di Daerah Bisa Bantu Fasilitasi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x