JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan, pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) bisa menggunakan hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai jaminan bank untuk modal usaha.
Kemenparekraf pun sedang merancang aturan pelaksana turunan untuk membuat rencana tersebut. Lantaran sebelumnya, hal itu sudah disebut dalam UU No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
"Jadi UKM begitu sudah daftar hak kekayaan intelektualnya bisa juga dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset," kata Sandiaga dalam acara virtual bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Senin (26/04/2021).
Baca Juga: Kemenkum HAM Sebut Masih Sedikit Pelaku UMKM yang Menyadari Aspek Legalitas
Sandi mengatakan, jika aturan tersebut sudah diterapkan, pelaku UMKM di sektor Ekraf tak perlu lagi bingung mencari jaminan pinjaman modal usaha.
"Jadi ini akan memungkinkan kekayaan intelektual ini untuk modal usaha dan sebagai objek jaminan. Ini akan memudahkan UMKM sehingga tak perlu lagi jaminan tambahan, tak perlu jaminan agunan, dan sebagainya," tambah Sandi.
Hingga saat ini, Kemenparekraf mendaftarkan HAKI secara gratis kepada lebih dari 8 ribu UMKM di sektor ekonomi kreatif. Selanjutnya,mereka akan didampingi agar bisa memiliki sertifikasi hak kekayaan intelektual.
Baca Juga: Gandeng Pemkot Solo, Shopee Targetkan 10.000 “UMKM Solo Go Ekspor”
Pendaftaran dan sertifikasi ini penting agar HAKI bisa menjadi aset pelaku UMKM. Selain itu, agar ide kreatif mereka juga tidak dicuri pihak lain.
Di sisi lain, jumlah UMKM yang memiliki dan mendaftarkan kekayaan intelektual masih sedikit. Kemenkumham mencatat, selama kurun waktu 2019-2021 hanya ada 76.294 permohonan kekayaan intelektual dari UMKM. Jumlah itu jauh di bawah jumlah pelaku usaha UMKM yang mencapai 65,4 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.