YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan destinasi wisata yang hendak beroperasi saat pelarangan mudik harus tersertifikasi Cleanliness Health Safety and Environment (CHSE) dari Kemenparekraf.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga saat meinjau vaksinasi massal bagi pelaku wisata di JEC, Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
"Kami memberi panduan, jika destinasi wisata itu dibuka dia harus dengan protokol kesehatan CHSE," jelasnya.
Baca Juga: Disbudpar Dorong Pengelola dan Pelaku Usaha Pariwisata di Semarang untuk Bersertifikasi CHSE
CHSE sebagia panduan pengetatan tempat wisata. Melalui itu, Sandi berharap fenomana lonjakan kasus positif tak kembali terulang akibat libur lebaran seperti pada momen hari raya tahun lalu.
"Kita tidak ingin itu terulang. Oleh sebab itu kita sudah sampaikan bahwa mudik dilarang. Kita akan monitor secara ketat kegiatan-kegiatan," kata Sandiaga.
Sebagaimana diberitakan, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia pemerintah pusat resmi meniadakan mudik saat libur Lebaran 2021.
Walau demikian, kata Sandiaga, keputusan pembukaan tempat wisata tetap diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan tren penularan Covid-19 di masing-masing daerah.
Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Sandi tak mengandalkan wisatawan manca negara untuk menggerakkan sektor pariwisata.
Baca Juga: Pemkot Semarang Dorong Tempat Wisata Bersertifikasi CHSE
Sebab, pemerintah juga telah melarang kedatangan wisatawan asing mulai hari ini, khususnya WNA asal India.
"Jadi ini langkah yang diambil sekali lagi untuk memastikn Covid-19 penularannya dapat ditekan dan situasinya kondusif terkendali," jelas Sandiaga.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, karena pemerintah tegas untuk melarang mudik, maka seluruh pelaku perjalanan dari luar daerah tak diperkenankan untuk memasuki wilayah DIY sepanjang periode pelarangan mudik.
"Sehingga kita akan setop seluruh pengunjung dari luar provinsi. Kita bekerjasama dengan Jawa Tengah," jelas Aji dikutip dari TribunJogja.com, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Tempat Wisata Dibuka Saat Liburan, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
Aji hanya membuka akses bagi warga Yogyakarta yang ingin berwisata di dalam wilayah DIY. Sebab, DIY termasuk wilayah aglomerasi sehingga mobilitas di dalam provinsi ini masih diizinkan.
Pengecualian berlaku kepada masyarakat yang tinggal di RT/RW yang dikatagorikan sebagai zona merah dan oranye.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.