Kompas TV bisnis ukm

Kemenkum HAM Sebut Masih Sedikit Pelaku UMKM yang Menyadari Aspek Legalitas

Kompas.tv - 26 April 2021, 13:04 WIB
kemenkum-ham-sebut-masih-sedikit-pelaku-umkm-yang-menyadari-aspek-legalitas
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Freddy Harris dalam Webinar The Series World IP Day 2021, Senin (26/4/2021) (Sumber: Youtube/DJKI Kemenkum HAM)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

SOLO, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Freddy Harris mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kurang memperhatikan aspek legalitas yang ditetapkan pemerintah dalam usahanya.

Baca Juga: Mahfud: Pemerintah akan Turun Tangan jika KLB Demokrat Didaftarkan ke Kemenkum HAM

"Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreativitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain," katanya secara virtual dari kanal YouTube DJKI Kemenkum HAM, Senin (26/4/2021).

Tidak hanya itu kesadaran pelaku UMKM saat ini masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya. Padahal, hal tersebut dapat menjadi aset bernilai khususnya bagi UMKM.

Hal tersebut terlihat dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM selama 2019 sampai 2021. Pendaftaran kekayaan intelektual yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia sekitar 65,4 juta.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dalam upaya mendukung ekonomi kreatif sudah memberi kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual para pelaku UMKM.

Satu di antaranya aplikasi IPROLINE (Intelectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit). Dua kemudahan tersebut dibuat untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual dan mengurangi praktik pungutan liar. Penerapan keringanan biaya pendaftaran sebesar 50 persen.

"Layanannya sudah fully online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank," dia menjelaskan.

Untuk pemeliharaan paten, pihaknya memberi pembebasan biaya untuk lima tahun pertama pasca registrasi untuk UMKM baru. Biaya tersebut berlaku untuk hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain yang UMKM daftarkan pada Kemenkum HAM.

Baca Juga: Dongkrak Kinerja, RAJA Lakukan Akuisisi Perusahaan Pipa Gas dan Bisnis Air Bersih



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x