Kompas TV nasional sosial

Cermati Pengetatan Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Kompas.tv - 25 April 2021, 16:47 WIB
cermati-pengetatan-syarat-bepergian-sebelum-dan-sesudah-larangan-mudik-2021
Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). (Sumber: Humas Polres Bogor)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memperketat syarat bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021 yang akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Baca Juga: Mudik Dini, 1.80 Penumpang Kapal Tiba di Pelabuhan Murhum Baubau

Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 akan diperketat satu pekan sebelum dan selepas masa peniadaan mudik, tepatnya pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Pengetatan syarat itu berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api untuk lintas perjalanan antarkabupaten/kota, antarprovinsi, maupun antarnegara.

Baca Juga: Hasil Tes Antigen Reaktif, 2 Pemudik Asal Bekasi Diminta Putar Balik

Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengetatan persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021 antara lain.

1. Hasil tes Covid-19 

Khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, tidak diwajibkan untuk membawa dokumen hasil tes Covid-19.

Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik di Parepare, TNI Perketat Penjagaan di Pelabuhan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x