JAKARTA, KOMPAS.TV - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Penyidik KPK dari Polri ini diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
"Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Patujju) kembali menegaskan kepada MS (M Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/4/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut usai terima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, Stepanus Robin Pattuju membuka rekening menggunakan nama temannya, Riefka Amalia (RA).
“Pembukaan Rekening oleh SRP dengan menggunakan nama RA (Riefka Amalia). Dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH (Maskur Husein),” kata Firli.
Kronologi Kasus
Firli mengatakan bahwa penyidik KPK Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Baca juga: Profil Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
M Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," ucap Firli.
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia (RA) yang merupakan teman Stepanus Robin.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp1,3 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: MKD DPR Belum Tentukan Sikap Terkait Aziz Syamsuddin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.