KOMPASTV - Melek Hukum kali ini kita melihat kekerasan seksual. Ini layaknya momok yang belum juga teratasi, bahkan di tengah pandemi covid-19 kasus kekerasan seksual pada anak pada perempuan dan juga bahkan pada laki-laki jumlahnya atau angkanya terus meningkat.
Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
Payung hukumnya sebenarnya sudah ada, ada di undang-undang, ada juga undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ada juga undang-undang tentang perdagangan orang, tetapi belum ada undang-undang yang mengatur secara lengkap secara menyeluruh dan secara khusus tentang penghapusan kekerasan seksual.
Baca Juga: Melek Hukum - Kontrak Kerja di Era Pandemi
Nah kita akan bahas mengenai rancangan penghapusan kekerasan seksual dari tahun ke tahun dibahas terus menerus, diusulkan tapi hingga kini belum juga ditetapkan sebagai undang-undang.
Untuk membahasnya kita sudah bergabung bersama narasumber kita pada sore hari ini sudah ada pakar hukum pidana Professor Eddy Hiariej.
Saksikan Melek Hukum.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.