JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, masih banyak konsumen Indonesia yang tidak paham mengenai hak-haknya sebagai pembeli.
Salah satunya terkait kembalian uang yang diganti dengan permen oleh penjual.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, tindakan mengganti uang kembalian dengan permen adalah tindakan yang salah.
Baca Juga: Pengembang Rumah Wajib Kembalikan Uang Konsumen Bila Pembangunan Mangkrak
"Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh , laporkan," kata Veri seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/04/2021).
Menurut Veri, hal itu salah karena penjualnya tidak akan mau menerima, jika konsumen melakukan hal sebaliknya. Yaitu membayar dagangannya dengan permen.
"Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?" ujar Veri.
Baca Juga: BI: Keyakinan Konsumen Berpenghasilan Rp 3 Juta Membaik
Hak konsumen lainnya yang belum dipahami adalah terkait pengenaan tambahan biaya 3 persen, saat bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan perbankan.
"Kenapa? Konsumen kan sudah membayar bunga, tapi kok dikenakan biaya tambahan transaksi sebesar 3 persen lagi, itu tidak dibenarkan," tambahnya.
Masyarakat bisa melaporkan jika mengalami kejadian tersebut ke Kementerian Perdagangan ataupun direktorat yang sudah ditugaskan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Membahas Psikologi Keuangan Konsumen Saat Mengikuti Tren, Bahagia atau Bahaya?
"Di setiap daerah kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan," tegas Veri.
Konsumen juga bisa melaporkan hal tersebut ke Bank Indonesia atau Kepolisian.
Terkait pemberian kembalian menggunakan permen ini, diatur dalam sejumlah undang-undang.
Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang jmenyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, mengganti uang dengan peremen juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.