JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Survei Pasca-penetapan Mudik Selama Lebaran 2021.
Sebelumnya pemerintah menetapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi penyebaran infeksi Covid-19.
Namun karena masih ada kelompok masyarakat yang ingin mudik sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan.
Aturan tersebut akan berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H + 7 peniadaan mudik (18-24 Mei).
“Adanya addendum pengetatan dari mobilitas masyarakat secara persyaratan tes diperketat yang berlaku selama dua periode sebelum dan sesudah waktu peniadaan mudik, yaitu 22 April – 5 Mei. Dan sesudahnya tanggal 18 Mei -24 Mei,” kata Jusru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Juma’at (23/4/2021).
Baca juga: Wiku Adisasmito, Dokter Hewan Penyambung Lidah Satgas Covid-19
Adapun aturan tentang syarat bagi pelaku perjalanan adalah menetapkan masa berlaku tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Tes yang bisanya bisa berlaku 3 hari, dua periode dari sebelum dan sesudan masa peniadaan mudik berlakunya 1 hari (1x24 jam). Jadi prinsipnya, perjalanannya semuanya normal, hanya persyaratan tes yang diperketat,” kata Wiku.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan baik dengan transportasi darat, transportasi udara dan ltransportasi laut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.