Kompas TV regional berita daerah

Anggota DPRD DKI Minta Anies Baswedan Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah Covid-19 Secara Ketat

Kompas.tv - 23 April 2021, 13:47 WIB
anggota-dprd-dki-minta-anies-baswedan-terapkan-jam-malam-di-rt-zona-merah-covid-19-secara-ketat
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Frasik PSI, Anggara Wicitra, minta Pemprov DKI serius menerapkan aturan jam malam untuk Rukun Tetangga (RT) pada zona merah Covid-19. 

Anggara menilai Pemrov DKI minim dalam mensosialisasikan aturan malam tersebut ke warga.

Melalui itu, Anggara meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensosialisasikan secara detil aturan pengawasan jam malam untuk RT zona merah itu. 

Tidak hanya mendasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT.

Baca Juga: DKI Jakarta akan Terapkan Jam Malam di Zona Merah Covid-19, Keluar Masuk RT Dibatasi Pukul 20.00 WIB

"Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mlalui Ingub PPKM mengeluarkan instruksi tentang pembatasan jam keluar-masuk RT yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 hingga pukul 20.00 WIB. 

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub yang diteken 19 April 2021. Kriteria RT zona merah dalam Ingub tersebut adalah terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19  di satu RT selama tujuh hari. 

Per tanggal 8 April 2021, terdapat 2659 RT yang masuk zona merah di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ritual Kumbh Mela di Sungai Gangga Hasilkan Lonjakan Kasus Positif Covid 19
 
Dari Ingub itu, Anggara mengingtkan jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan jam malam tersebut. 

Selain itu, Anggara mendorong Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat agar satgas dan perangkat RT/RW punya waktu waktu memberikan penjelasan kepada warga soal aturan jam malam.

Menurut politis PSI itu, Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW baiknya melibatkan pemuka agama saat memberikan sosialisasi aturan jam malam. 

Demikian perlu dilakukan mengingat saat ini bulan suci Ramadan. warga yang beragama muslim masih menjalankan ibadah puasa dan banyak melakukan aktivitas ibadah tarawih dan tadarus pada malam hari.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Kebijakan SIKM 

"Aturan tersebut sebagai upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di Hari Raya Idul Fitri dan terhindar dari virus Covid-19," kata dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x