Kompas TV nasional update corona

Panduan Pengisian e-HAC, Upaya Memperketat Perjalanan Selama Pelarangan Mudik

Kompas.tv - 23 April 2021, 10:41 WIB
panduan-pengisian-e-hac-upaya-memperketat-perjalanan-selama-pelarangan-mudik
(Sumber: e-HAC Indonesia)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meperketat larangan mudik melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadan. 

Meski ada pengetatan, tetap saja masih ada warga yang ditemukan hendak mudik pada rentang waktu H-14 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, salah satu syarat untuk bepergian melalui jalur udara dan laut adalah kewajiban mengisi e-HAC. 

E-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual.

Berikut panduan mengisi e-HAC:

Baca Juga: Perketat Larangan Mudik, Pemerintah Keluarkan Aturan Tambahan

Melalui aplikasi

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi EHAC Indonesia:

  1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store. 
  2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat. 
  3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung". 
  4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni: Data Profil (untuk masuk halaman profil) 
  5. Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis 
  6. Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan 
  7. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni: 
  8. HAC Indonesia: untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri 
  9. HAC Domestik Indonesia: untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia 
  10. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik "Selanjutnya". Isi form registrasi mengenai lokasi asal dan jika sudah selesai klik selanjutnya. 
  11. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit. 
  12. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang baru dibuat. 
  13. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan: 
  14. Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan 
  15. Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah 

Baca Juga: Kebijakan SIKM Tak Berlaku Selama Masa Pengetatan, Baik Sebelum atau Sesudah Larangan Mudik

Melalui web e-HAC 

  1. Berikut cara mengisi e-HAC melalui web www.inahac.kemkes.go.id: 
  2. Buka laman www.inahac.kemkes.go.id. 
  3. Klik tombol "Get Started". 
  4. Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan mengisi e-mail dan password 
  5. Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: https://inahac.kemkes.go.id/webhac. 
  6. Pilih tombol "Domestik" atau dari menu dropd own klik "My eHAC", lalu menu "Create eHAC Domestik". 
  7. Bila Anda dari luar negeri, pilih tombol "Foreign" atau klik dari menu drop down "My eHAC", pilih menu "Create eHAC Foreign". 
  8. Selanjutnya akan muncul form pertama berupa isian data e-HAC Domestik. 
  9. Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan, jika sudah klik "Next". 
  10. Selanjutnya, isi form kedua yang meliputi data daerah asal, jika sudah klik "Next". 
  11. Form selanjutnya adalah form deklarasi kesehatan. Isi gejala kesehatan yang Anda alami dengan sebenar-benarnya, kosongkan pilihan jika tak merasakan gejala, selanjutnya klik "Next". 
  12. Selanjutnya, Anda diminta untuk menyatakan kebenaran informasi yang sudah diisikan pada form-form sebelumnya. Jika masih ragu, Anda dapat kembali memeriksa isian sebelumnya dengan menekan tombol "Previous". 
  13. Bila informasi yang Anda isikan sebelumnya sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form, untuk mengirim data yang Anda isi serta menampilkan HAC yang dibuat. 
  14. Jika HAC yang Anda buat berhasil, maka akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan, bahwa HAC berhasil dibuat. 
  15. Pilih tombol untuk download HAC sesuai bahasa pengantar yang diinginkan. 
  16. Terakhir, Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau Anda dapat juga mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel untuk memudahkan membawanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x