JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan varian baru virus corona saat ini sudah menyebar di hampir seluruh provinsi di Tanah Air.
Varian baru tersebut banyak ditemukan di provinsi yang memiliki kota besar dengan penduduk padat.
Sebagai informasi, sejauh ini ada lima varian baru virus Corona di Indonesia yang teridentifikasi, yakni D614G, B117, N439K, E484K, dan B1525.
"Saat ini saja sebaran varian baru sudah hampir tersebar di seluruh Indonesia dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
"Oleh karena itu kita perlu terus mempertebal pertahanan dinding negara," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Positif Varian Virus Corona B117 Bertambah, di Indonesia Kini Berjumlah 10 Orang
Oleh karena itu, pemerintah akan memperketat pintu masuk Indonesia terkait kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri maupun Warga Negara Asing (WNA).
Upaya ini untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
"Ini dilakukan untuk menghindari masuknya imported case dengan varian virus baru yang berkembang di berbagai negara dan memiliki percepatan penularan lebih tinggi," tegas WIku.
Pada prinsipnya kata WIku, mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI masuk ke Indonesia dilakukan secara berlapis, di tempat pemeriksaan imigrasi maupun di pas lintas batas, baik tradisional maupun internasional.
"Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam surat edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: Wiku Adisasmito, Dokter Hewan Penyambung Lidah Satgas Covid-19
Wiku menjelaskan nantinya para pendatang dari luar negeri akan dilakukan sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh, menunjukkan dokumen hasil negatif melalui tes swab PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Kemudian melakukan tes PCR ulang yang kedua dan menjalani karantina selama 5×24 jam dari waktu kedatangan WNI. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya
"Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang yang dilakukan, maka akan langsung dirujuk untuk perawatan segera di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," kata Wiku.
Meski pemerintah telah menyusun serangkaian mekanisme penapisan, Wiku tetap mengimbau WNI di luar negeri menunda kepulangan ke Indonesia dalam waktu dekat.
"Diharapkan para WNI yang ada di luar negeri untuk bersikap bijak dalam memutuskan kembali ke Indonesia, khususnya di masa bulan Ramadhan dan periode Idul Fitri ini," tegas Wiku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.