JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju (SRP) dalam kasus suap.
Tak Hanya Stefanus, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka kasus yang sama.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penetapan ketiga tersangka ini setelah KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: KPK Tetapkan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap
“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP , MH dan MS,” ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (22/4/2021).
Firli menjelaskan kasus suap ini bermula saat penyidik KPK dikenalan oleh Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, Aziz memperkenalkan Stepanus Robin Patujju dengan Syahrial.
Perkenalan ini berkaitan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Menurut Firli, pertemuan itu, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pertemuan itu Syahrial meminta agar Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.