JAKARTA, KOMPAS.TV – Puasa adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk makan dan minum.
Saat Ramadan, sebagian besar restoran atau warung makan akan tutup di siang hari dan akan buka menjelang waktu berbuka puasa.
Namun, tak jarang juga kita menemukan warung makan yang tetap berjualan di siang hari. Padahal, sebagian besar masyarakat di sekitar warung tengah menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Sudah Selesai Haid tapi Belum Sempat Mandi Wajib, Bolehkah Puasa?
Lantas, bagaimana hukum tetap berjualan di warung makan saat siang hari di bulan Ramadan?
Wakil Rektor IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, mengatakan bahwa persoalan berjualan atau membuka warung makanan di siang hari bulan Ramadan sebenarnya tidak diatur secara detail dalam Alquran maupun hadis.
“Jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas. Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang Ramadan,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Kamis (22/4/2021).
Syamsul menjelaskan bahwa membuka warung makanan saat siang hari di bulan Ramadan pada prinsipnya tidak masalah.
Baca Juga: Es Buah Prasmanan Diserbu Pemburu Takjil
“Pertama, karena alasan pekerjaan, karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib. Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadan,” paparnya.
Syamsul juga menjelaskan bahwa di dalam Islam, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan anak-anak.
Membuka warung makan siang hari di bulan Ramadan tidak menjadi masalah, karena ada beberapa kelompok yang mungkin membutuhkan makan dan minuman dari warung tersebut.
Kendati demikian, Syamsul mengatakan membuka warung makan di siang hari bulan Ramadan bisa menjadi haram jika niatnya tidak baik.
“Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang tidak berpuasa. Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa,” jelasnya.
Baca Juga: Bolehkah Menjalankan Puasa Disertai dengan Niat Diet?
Syamsul memberikan contoh, misalnya membuka warung makanan yang lokasinya berdekatan dengan sekolah, di mana penjual bertujuan untuk menarik siswa agar membatalkan puasanya.
“Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat,” tegas Syamsul.
Jadi, kata Syamsul, jika seseorang hendak membuka warungnya dengan tujuan mencari nafkah, maka hukumnya boleh dan tidak haram.
“Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadan maka tidak ada masalah," pungkas Syamsul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.