JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pengetatan perjalanan orang, baik sebelum maupun sesudah larangan mudik lebaran.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperketat perjalanan dalam negeri selama (22 April - 5 Mei 2021).
"Tidak ada SIKM," kata Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lukito, Kamis (22/4/2021).
Ia mengungkapkan pihaknya hanya melakukan pengurangan masa berlaku dokumen hasil tes Covid-19, baik rapid test antigen, PCR, atau tes GeNose.
"Hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pelaku Perjalanan di Masa Perpanjangan Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Syafrin menambahkan, Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat keamanan akan mendirikan posko-posko penjagaan di akses keluar masuk ibu kota.
Nantinya di posko tersebut akan diperiksa surat hasil tes Covid-19.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan dalam negeri mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Hal ini dilakukan lantaran diduga masih terdapat warga yang nekat mudik sebelum dan setelah larangan mudik yang akan berlangsung 6-17 Mei 2021.
Pengetatan ini merajuk pada Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Pengetatan akan berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi baik udara, darat, maupun laut.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik, 22 April - 24 Mei 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.