JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan tersangka penipuan investasi aplikasi E-Dinar Coin Cash (ECDCCash) dan juga kepemilikan senjata api. Investasi ini menipu 57 ribu orang dengan total dana yang dicolong mencapai Rp 285 miliar!
“Untuk kasus penipuan atau money game ada enam tersangka. Tiga tersangka lagi berdasarkan pengembangan kasus kepemilikan senjata api,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam ketersangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Helmy menjelaskan E-Dinar Coin Cash (ECDC) adalah perusahaan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Mereka melakukan penipuan dengan meminta uang dari calon investor dan menjanjikan keuntungan besar mencapai 15 persen dalam sebulan.
Baca Juga: Penipuan Investasi Bodong, Pelaku Mengaku Karyawan Bank BUMN
Awalnya, kata Helmy, para pelaku tergabung dalam whatsapp group bernama e-dinar cash yang memiliki lima ratu hingga seribu anggota. Kemudian salah seorang tersangka yaitu AY (Abdulrahman Yusuf) berinisiatif membuat aplikasi investasi dalam bentuk mata uang kripto.
“Dalam aplikasi itu AY adalah top level, sementara EK sebagai admin dan BA sebagai exchanger,” paparnya.
Setiap calon investor kemudian diminta menyerahkan uang hingga Rp 5 juta. Setelah menjadi anggota mereka mendapatkan 200 koin elektronik. Rincian biayanya ialah 4 juta untuk mendapatkan 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk menyewa cloud untuk penyimpanan data dan Rp 700 ribu untuk setoran kepada up-line atau pihak yang mengajak mereka berinvestasi.
“Para nasabah dijanjikan bahwa jika diam saja tanpa melakukan apapun, mereka bakal mendapat keuntungan sebesar 0,5 persen setiap hari, atau 15 persen per bulan” kata Helmy.
Baca Juga: Selebritas Irwansyah Diperiksa Polrestabes Bandung Terkait Kasus Penipuan Investasi
Sementar, menurut Helmy, bagi nasabah yang aktif mencari downline, dijanjikan penambahan 35 koin.
Helmi menyatakan member dari ECDCash memang telah melaporkan penipuan ini ke polisi. Namun, kepolisian sudah lebih dulu menyelidiki akttifitas ECDCash dan kemudian menangkap para tersangka.
Dalam penggeledahan oleh kepolisian di sejumlah titik, polisi menemukan sejumlah pucuk senjata. Mulai dari satu pistol berkaliber 9 mm, dua pucuk senjata yang masih diselidiki jenisnya, airsoftgun, dan senjata tajam.
Baca Juga: Penipuan Investasi Bodong Ini Capai Puluhan Miliar Rupiah
Untuk pengembangan kepemilikan senjata, polisi menetapkan lagi tiga tersangka, sehingga total tersangka kasus money game dan kepemilikan senjata api menjadi 9 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas ) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk menyelldiki dulu apakah perusahaan yang akan menjadi tempat investasi terdaftar secara resmi atau tidak. “Jangan cepat tergiur keuntungan besar. Lihat juga apakah keuntungannya masuk akal atau tidak,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.