JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengaku terbelenggu masalah keluarga, pesinetron Rio Reifan, kembali terjerat narkoba, dan ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Ditangkapnya Rio Reifan, bukan yang pertama kali.
Kali ini, adalah yang keempat kalinya Rio berurusan dengan polisi, atas kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
Rio ditangkap di rumah orangtuanya, di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin 19 April lalu.
Saat ditangkap, Rio bersama seorang rekannya, berinisial S.
Barang bukti yang turut disita, berupa sabu 0,21 gram, ditambah pesanan yang yang diantar ojek online, saat petugas masih di lokasi, seberat 1 gram sabu.
Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, kini masih melakukan pendalaman, terkait asal sabu, dan mengejar seseorang berinisial F, asal Depok.
Rio terancam hukuman 6 hingga maksimal 20 tahun penjara.
Tercatat, dalam kurun waktu enam tahun sejak 2015, ini keempat kalinya, pesinetron Rio Reifan ditangkap atas kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
Hukuman jeruji besi, dan asimilasi covid-19 yang membantunya keluar dari tahanan, tak membuatnya jera.
Rio Reifan pun meminta maaf kepada seluruh pihak, yang telah dirugikannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.