JAKARTA, KOMPAS.TV– Layanan tes Covid-19 menggunakan GeNose bisa digunakan di 16 bandara mulai Jumat 23 April 2021.
Ke-16 bandara itu terletak di wilayah kelolaan Angkasa Pura I dan II. Hal ini tentu semakin memudahkan masyarakat yang melakukan perjalanan udara, karena tea Covid dengan GeNose lebih mudah dan murah.
Mengutip dari Kompas.com, berikut daftar 16 bandara yang menyediakan layanan tes GeNose:
Baca Juga: Genose-19 Mulai Digunakan Di Bandara Sultan Hasanuddin
Manajemen AP I menyatakan, layanan GeNose C-19 di Bandara Sentani Jayapura terletak di lobby keberangkatan yang dilengkapi dengan 4 mesin GeNose C-19 dan 500 kantong udara tiap harinya.
Jam operasional yang diberlakukan yakni pukul 09.00 - 14.00 WIT, dengan biaya layanan sebesar Rp 60.000.
Sedangkan layanan GeNose C-19 di Bandara SAMS Sepinggan, beroperasi dari pukul 08.00 - 15.00 WITA yang dilengkapi 5 mesin GeNose dan 600 kantong udara tiap harinya dengan harga layanan sebesar Rp 40.000.
Untuk layanan GeNose C-19 di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, dilengkapi dengan 3 mesin GeNose dan 300 kantong udara tiap harinya dengan lokasi layanan terletak di terminal kedatangan internasional.
Baca Juga: 8 Bandara Kini Sudah Gunakan GeNose
Sementara untuk 7 bandara Angkasa Pura I lainnya, layanan GeNose C-19 akan mulai diimplementasikan pada minggu terakhir April sehingga pada Mei mendatang seluruh atau 15 bandara Angkasa Pura I sudah memberikan layanan GeNose C-19.
Bandara yang masih dalam tahap perencanaan buka layanan yakni Bandara Lombok Praya, Bandara El Tari Kupang, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dan Bandara Frans Kaisiepo Biak.
AP II juga nantinya akan menyediakan layanan GeNose di seluruh Bandara kelolaannya. Layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi seperti Farmalab.
Tarif layanan tes GeNose C19 di bandara AP II ini sebesar Rp 40.000 per orang. Setiap calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes dengan GeNose C19, diimbau untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Farmalab, serta memperhatikan prosedur yang ada seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Baca Juga: Seminggu Setelah Lebaran, Vaksin Gotong Royong Mulai Diberikan ke Pekerja Swasta
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, penumpang pesawat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan.
Syarat naik pesawat yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.
Baca Juga: Vaksin Nusantara Distop, Lanjut Jadi Penelitian Sel Dendritik
Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib memenuhi menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimla 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.