JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dalam perkara hasil tes swab corona di RS UMMI terdapat tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Andi Tatat karena didakwa menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab.
Mereka disangka melanggar undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Kasus ini bermula saat Dirut RS UMMI Bogor dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan tes swab kepada Rizieq Shihab.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.