Kompas TV nasional agama

PBNU Dukung Larangan Takbir Keliling, Tapi Nyala Syiar Keagamaan Tak Boleh Padam

Kompas.tv - 21 April 2021, 22:07 WIB
pbnu-dukung-larangan-takbir-keliling-tapi-nyala-syiar-keagamaan-tak-boleh-padam
Anggota Majelis Ta'lim Miftahul Huda melakukan pawai obor pada malam takbiran di sekitar kawasan Glodok, Jakarta Pusat, Sabtu (18/8/2012). Malam takbiran mengawali perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah yang jatuh pada Minggu,19 Agustus 2012. (Sumber: KOMPAS/VITALIS YOGI TRISNA)
Penulis : Dian Nita | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang umat Islam mengadakan takbir keliling pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H mendatang.

Dilansir dari laman Nadhlatul Ulama, Robikin menyetujui kebijakan tersebut agar angka penyebaran Covid-19 terkendali.

Menurutnya, selama angka penularan Covid-19 masih tinggi dan program vaksin belum merata, pembatasan kegiatan masyarakat perlu dilakukan.

Baca Juga: Jubir Vaksinasi Covid-19 BPOM: Vaksin AstraZeneca Lebih Besar Manfaat Dibanding Risikonya

Namun, Robikin berharap dengan dilarangnya takbir keliling tidak lantas membuat semangat umat Islam kendor dalam merayakan hari kemenangan.

"Namun hal itu tak boleh memadamkan nyala syiar keagamaan," kata Robikin pada Rabu (21/4/2021).

Meskipun takbir keliling tidak diperbolehkan, Robikin mempersilakan masyarakat yang ingin menggemakan takbir di mushola, surau atau masjid.

"Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Zona Merah Covid-19 Tersisa 6 Wilayah, Berikut Daftar Lengkapnya

Apabila dalam kondisi tidak bisa keluar rumah, Ketua PBNU tersebut mengimbau kepada umat muslim agar memanfaatkan sosial media untuk menebar kebaikan saat Idul Fitri.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kegiatan takbir boleh dilakukan dengan pembatasan jemaah hanya 50 persen dari kapasitas.

Sementara kegiatan takbir keliling yang mengundang kerumunan akan langsung dibubarkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x