Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta , Sri Sultan Hamengkubuwono ke-X menetapkan DIY dalam status siaga darurat bencana.
Status siaga bencana ini ditetapkan selama 1 minggu kedepan.
Sri Sultan Hamengkubuwono ke-X juga menerbitkan surat keputusan siaga bencana, agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota bisa mengeluarkan dana cadangan untuk membantu pengungsi korban banjir dan longsor dampak siklon cempaka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.