JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hari ini, Rabu (21/4/2021), menjalani sidang pertama kasus suap bansos Covid-19.
Jaksa mendakwa Juliari menerima uang senilai 32,4 miliar rupiah dari sejumlah perusahaan.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut dari total uang suap senilai 32,4 miliar rupiah, dua di antaranya berasal dari Harry Sidabuke sebesar 1,28 miliar rupiah dan Dirut PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian Iskandar senilai 1,95 miliar rupiah.
Penerimaan uang tersebut diterima Juliari melalui dua pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penyedia paket bansos akibat dampak Covid-19.
Atas dakwaan yang disampaikan JPU, Juliari Batubara menyataan tidak mengajukan eksepsi.
Melalui penasihat hukumnya, Juliari mempertanyakan isi dakwaan jaksa soal peneriman uang senilai 29 miliar rupiah yang harus diperjelas siapa pemberi suapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.