JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan adanya unsur pidana pada peristiwa kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.
Atas temuan itu, kasus kebakaran kilang minyak balongan kini statusnya naik ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas Divhumas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," ucap Karopenmas.
Rusdi mengatakan, peningkatan status ini ditetapkan setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan beberapa barang bukti di lapangan.
"Melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi kemudian juga Puslabfor Polri telah turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP, menemukan barang bukti, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium," ujar Rusdi.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.