Kompas TV nasional hukum

Dakwaan Juliari Batubara: 3 kali Sewa Jet Pribadi, Bayar Cita Citata, Swab Test hingga Bayar Sapi

Kompas.tv - 21 April 2021, 19:25 WIB
dakwaan-juliari-batubara-3-kali-sewa-jet-pribadi-bayar-cita-citata-swab-test-hingga-bayar-sapi
Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Jaksa Hukum M Nur Azis menyampaikan secara rinci uang suap yang diterima mantan Mensos Juliari Peter Batubara, kemudian mengalir ke beberapa pejabat Kemensos, sewa private jet, bayar sapi kurban, hingga untuk membayar Cita Citata dalam acara Kemensos.

"Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29,25 miliar atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Mensos Juliari: Pengacara Pertanyakan Pemberi Suap yang Selamat Dari Dakwaan

Jaksa menjelaskan uang suap yang diterima Juliari Peter Batubara berasal dari pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos tahun 2020.

Dalam pengadaan tersebut, Juliari Batubara memungut fee ke penyedia bansos sebesar Rp10 ribu per paket. Selanjutnya, fee tersebut dikumpulkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso.

"Setelah uang fee dikumpulkan Adi dan Matheus Joko, selanjutnya terdakwa menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar," jelas jaksa.

Atas rincian di atas, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut rincian penggunaan fee bansos untuk operasional Juliari dan kegiatan Kemensos:

  • Pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp 140 juta
  • Pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp 30 juta
  • Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta
  • Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta
  • Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta
  • Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin
  • Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana
  • Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta
  • Kegiatan operasional Direktorat PSKBS sebesar Rp 100 juta
  • Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp 270 juta
  • Pembayaran pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta
  • Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD 18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pengacara: KPK Tak Jelas Soal Tuduhan Juliari Batubara Terima Uang Rp 29 miliar




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x