JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Hukum M Nur Azis menyampaikan secara rinci uang suap yang diterima mantan Mensos Juliari Peter Batubara, kemudian mengalir ke beberapa pejabat Kemensos, sewa private jet, bayar sapi kurban, hingga untuk membayar Cita Citata dalam acara Kemensos.
"Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29,25 miliar atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Mensos Juliari: Pengacara Pertanyakan Pemberi Suap yang Selamat Dari Dakwaan
Jaksa menjelaskan uang suap yang diterima Juliari Peter Batubara berasal dari pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos tahun 2020.
Dalam pengadaan tersebut, Juliari Batubara memungut fee ke penyedia bansos sebesar Rp10 ribu per paket. Selanjutnya, fee tersebut dikumpulkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso.
"Setelah uang fee dikumpulkan Adi dan Matheus Joko, selanjutnya terdakwa menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar," jelas jaksa.
Atas rincian di atas, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikut rincian penggunaan fee bansos untuk operasional Juliari dan kegiatan Kemensos:
Baca Juga: Pengacara: KPK Tak Jelas Soal Tuduhan Juliari Batubara Terima Uang Rp 29 miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.