JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan investasi ilegal e-dinar coin, EDCCASH.
Baca Juga: Tega! Di Tengah Pandemi, Investasi Bodong Buat Masyarakat Rugi Rp 5,9 T
Salah satu tersangka yaitu CEO EDCCASH, Abdulrahman Yusuf.
Para tersangka ditangkap tanggal 22 Maret lalu.
Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut polisi telah menggeledah rumah tersangka Abdulrahman Yusuf, dan H.
Baca Juga: Kapolri Audiensi dengan Ketua SKK Migas: Agar Tidak Menyimpang Perlu Pengamanan Iklim Investasi
Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.
Polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCASH.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.