Kompas TV video sinau

Catat! Ini Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Nonmudik 2021

Kompas.tv - 21 April 2021, 04:15 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV – Larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 diberlakukan di semua moda transportasi.

Namun ada moda transportasi yang dikecualikan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak yang dimaksud termasuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Berikut aturan bagi pelaku perjalanan nonmudik 2021:

Wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM

Pelaku perjalanan nonmudik wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Bagi pegawai instansi pemerintah, SIKM didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat tingkat Eselon II lengkap dengan tanda tangan dan identitas diri pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, harus meminta surat izin dari pimpinan perusahaan.

Untuk pekerja informal dan masyarakat non pekerja harus meminta surat izin dari kepala desa atau lurah.

Ketentuan surat izin perjalanan

Surat izin perjalanan berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi perlaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Aturan perjalanan dalam dan luar negeri tetap berlaku sesuai dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Skrining surat perjalanan dan surat negatif Covid-19

Pemeriksaan dilakukan oleh anggota TNI, Polri dan pemerintah daerah di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau check point, titik penyekatan daerah aglomerasi.(*)

Grafis: Arief Rahman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x