JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski larangan mudik telah dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum menentukan kebijakan terkait penerapan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih terus berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme larangan mudik dan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Aturan larangan mudik dan penerapan SIKM tidak bisa diatur perwilayah saja, namun harus terintegrasi secara nasional.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik (SIKM) itu akan terintegrasi karena tidak bisa diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).
Nantinya, lanjut Anies, setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM.
Sementara itu untuk mengantisipasi mudik lebaran 2021, jajaran Polda Jawa Tengah akan melakukan penyekatan kendaraan di sejumlah jalur alternatif.
Menurut Kapolda Jateng, penyekatan di jalur tikus akan dilakukan 7 hari sebelum lebaran.
Jika ada warga yang kedapatan melakukan mudik maka petugas akan memutar balik kendaraan pemudik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.