JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
PPKM Mikro DKI Jakarta mulai berlaku mulai hari Selasa (20/4/2021), hingga hari Senin (3/5/2021).
Keputusan perpanjangan kembali PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021.
Aturan tersebut sejalan dengan keputusan Pemerintah Pusat yang kembali memperpanjang PPKM Mikro selama 14 hari ke depan.
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan imbauan kepada warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan)," kata Anies dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Anies menambahkan, Ramadhan harus dijadikan momentum untuk memperketat protokol kesehatan setelah kegiatan ibadah di Masjid diizinkan kembali.
Anies menekankan agar masyarakat selalu menaati protokol kesehatan di tempat ibadah.
"Jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan," kata Anies.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.