JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan peluncuran posko pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dan Call Center, Senin (19/4/2021) kemarin.
Posko Pelaksanaan THR Keagamaan dan Call Center yang akan berlaku tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021 tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Kemnaker sudah merilis surat edaran tentang ketentuan THR Keagamaan 2021 bagi pekerja dan buruh.
THR wajib dibayar penuh oleh pengusaha sebelum H-7 Lebaran dengan kelonggaran bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan tidak dapat membayar THR sesuai ketentuan pemerintah dapat membayar THR Keagamaan maksimal H-1 Lebaran.
"Ketentuannya pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja dan menunjukan laporan keuangan secara transparan serta melaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat pada H-7 Lebaran," kata Ida Fauziyah.
Selanjutnya, pekerja dan buruh dapat melaporkan hasil perundingan dengan perusahaan ke posko pelaksanaan THR 2021 di Kemnaker dan melalui web www.bantuan.kemenaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500630.
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Posko THR dan Call Center Pengaduan Pelaksanaan THR 2021
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jika perusahaan terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberlakukan.
"Jika terlambat membayar sebagaimana ketentuan perundang-undangan, akan ada sanksi berupa denda yang akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida.
Selain denda, bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan membayar THR juga akan ada sanksi administrasi yg dikenakan kepada teman-teman pengusaha.
Namun, per Senin (19/4/2021), belum ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR Keagamaan.
Terkait dengan 103 perusahaan yang menunggak membayar THR Keagamaan pada 2020 kemarin, Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa permasalahan tidak murni hanya THR semata, namun ada kaitan dengan permasalahan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
"Tidak serta merta proses ini tuntas karena juga terkait dengan status hubungan kerja, dan lain sebagainya. Ada proses mediasi juga ada yang sampai tahap pengadilan tenaga kerja," jelas Haiyani.
Baca Juga: Menko Perekonomian Pastikan THR Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Hari Raya
Sejauh ini, ada 5 perusahaan yang dikenai sanksi administratif sesuai pada PP No. 36 Tahun 2021 berupa sanksi teguran tertulis, pembatasan, dan juga penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil dari perundingan atau mediasi atau pengadilan tenaga kerja yang akan disampaikan kepada gubernur/wali kota dan instansi yang mengeluarkan izin," kata Haiyani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.