SOLO, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Solo resmi diperpanjang. Hal tersebut berdasar pada hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.
Melalui surat edaran yang sudah diterbitkan perpanjangan PPKM mulai berlaku 19 April hingga 2 Mei mendatang.
Baca Juga: Kasus Aktif Turun, Pemerintah Tambah 5 Provinsi untuk Terapkan PPKM Mikro Keenam
Dalam surat edaran PPKM tersebut, terdapat satu poin yang mengatur mengenai mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berisi tentang kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan karantina bagi warga luar daerah yang nekat mudik Lebaran di masa larangan.
"Kami akan melakukan karantina selama lima hari bagi warga Solo yang nekat mudik Lebaran," ujar Ahyani, Sekretaris Daerah (Sekda) di Balai Kota Solo, Senin (19/4/2021).
Ahyani menjelaskan, karantina bagi pemudik yang negatif Covid-19 akan ditempatkan di Solo Teckno Park (STP) selama 5 hari.
Sementara, bagi pemudik yang hasil tes antigennya positif akan langsung di karantina di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, selama 14 hari.
Aturan ini terbit berkenaan dengan upaya Pemkot Solo dalam merespons kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama masa larangan mudik, Pemkot Solo bekerjasama dengan Tim Jogo Tonggo di tingkat RT/RW untuk menjemput warga yang sudah terlanjur mudik.
Baca Juga: Sepekan PPKM Mikro Digelar Palembang Zona Merah Covid-19
"Kita akan mengoptimalkan Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Mereka akan mengawasi warganya masing-masing. Kalau ada yang nekat mudik langsung dijemput dan dibawa ke STP," tuturnya.
Selain di STP, Ahyani juga mempersilakan warga yang nekat mudik untuk melakukan karantina di hotel. Namun dengan syarat biaya ditanggung oleh pemudik itu sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.